Tambang pasir saat ini kian
menjamur, mirisnya pemain dalam industri tambang pasir ini yaitu pelaku ilegal
yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat di sekitar penambangan pasir dan
lingkungan adalah korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan
pasir liar.
Penambangan pasir atau yang lazim
disebut dengan penambangan galian C adalah merupakan kegiatan usaha penambangan
rakyat yang harus memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). Izin pertambangan
rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha
pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, dan penjualan.
Pengaturan dasar hukum
pertambangan rakyat sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintah Daerah dalam setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan
menjadi kewenangan dari provinsi. Unsur-unsur pertambangan rakyat, yakni meliputi:
1.
Usaha pertambangan bahan galian
yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, galian C
2.
Dilakukan oleh rakyat
3.
Domisili di area tambang rakyat
4.
Untuk penghidupan sehari-hari
5.
Diusahakan sederhana
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
#izinpertambanganoperasi
#iupopk
Komentar
Posting Komentar