SERTIFIKAT
LAIK OPERASI SLO
Pemberlakuan
regulasi terkait Sertifikasi Laik Operasi (SLO) generator set (genset) sesuai
dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
yang menyebutkan semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki
SLO.
Bahkan
didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan
terserbut dijelaskan juga ketentuan sanksi bagi pengoperasian instalasi
tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO), sebagaimana
dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang
mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah)".
Sertifikat
Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah
berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan
siap dioperasikan. Tujuannya adalah untuk menciptakan suatu instalasi
ketenagalistrikan yang standar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
dibidang ketenagalistrikan, sehingga tercipta suatu instalasi yang aman, andal
dan Ramah terhadap lingkungan.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasilistrik
#izinoperasigenset
#izinoperasigensetesdm
#slogenset
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Komentar
Posting Komentar